AM Fatwa Adukan ICW ke Polda
Selasa, 22 Mar 2005 16:26 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR AM Fatwa melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pencemaran nama baik. Fatwa menilai pencatuman namanya dalam daftar anggota DPR yang diduga korupsi yang dirilis ICW sebagai suatu fitnah."Saya melaporkan pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah kepada saya oleh ICW," kata AM Fatwa setelah diterima Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (22/3/2005).Fatwa berkeyakinan tidak melakukan korupsi karena itu melayangkan somasi ke ICW. Tapi ICW dalam jawabannya tidak melakukan permintaan maaf sebagai yang dituntut. Karena ICW tidak meminta maaf hingga somasi berakhir pada hari ini maka kasusnya dilaporkan ke polisi."Saya berkeyakinan tidak korupsi. Maka saya lakukan somasi. Sesuai batas waktu hari ini somasi berakhir maka saya melaporkan ke Polda. Secara resmi kita mengambil tindakan hukum dan biar polisi yang menangani," ujar Fatwa.Lebih lanjut Fatwa menyatakan, daftar anggota DPR yang diduga korupsi yang dirilis ICW bersifat character assasination terhadap tokoh-tokoh politik tertentu. "Kami menghormati ICW memberantas korupsi namun terkesan ada character assasination pada tokoh-tokoh politik tertentu."Sementara Mohammad Assegaf, pengacara yang mendampingi Fatwa, menyatakan perdamaian tetap terbuka jika ICW mau meminta maaf.. "Kita harapkan ICW mencabut tuduhan dan meminta maaf. Jika ICW mau meminta maaf maka persoalan selesai."
(gtp/)











































