"Balai POM diminta untuk berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap jaringan distribusi dan produsen vaksin palsu," jelas Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu (22/6/2016).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/6) sore. Pabrik vaksin palsu terletak di sebuah rumah di Pondok Aren, Tangerang. Sedang lima pelaku yakni M, T, A, S, dan L dibekuk di kawasan Kramatjati, Jaktim. Lima pelaku yang ditangkap itu mulai dari pembuat dan penyalur vaksin palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku dijerat karena mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/ vaksin tanpa dilengkapi izin edar dan atau tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
(bar/dra)










































