Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2016) malam, Supriyanto dan rekan-rekannya dapat dipidanakan dengan pasal 180 KUHP tentang pencurian jenazah.
"Bisa kena pasal 180 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," sebut Suharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," kutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagaimana diketahui, Ibu Supriyanto, Parimah, meninggal pada 14 April 2016. Makamnya dibongkar oleh Supriyanto pada 24 Mei 2016 setelah mengaku mendapat wangsit melalui mimpi. Ia melakukannya dengan bantuan 9 orang lainnya.
Polisi pun masih mendalami kasus ini, Supriyanto dan kesembilan temannya juga masih diamankan oleh Mapolsek Kedu untuk dimintai keterangan terkait makam yang dibongkar dan motif menyimpan jenazah. Sementara jenazah Parimah sudah diserahkan kepada kepala desa setempat untuk dikuburkan kembali.
(adf/Hbb)