"Dia mengaku mendapat wangsit dan mimpi untuk membongkar makam ibunya agar bisa dihidupkan," kata Kasat Reskrim Temanggung AKP Suharto melalui telepon, Selasa (21/6/2016) malam.
Suharto menjelaskan, saat melakukan aksinya Supri dibantu oleh 9 orang temannya untuk membongkar makam dan turut melakukan semacam ritual di dalam rumah Supri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharto menambahkan, saat ini Supriyanto masih dimintai keterangan di Mapolsek Kedu. Selain itu, 9 orang lainnya yang ikut terlibat juga diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan karena kan mereka juga turut membantu dan turut serta melakukan kejahatan," pungkas Suharto.
Hingga saat ini Supriyanto masih diproses di Mapolsek Kedu. Supriyanto akan dijerat UU 180 KUHP. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," tandas Suharto.
(adf/Hbb)