PAN Dorong Revisi UU untuk Perketat Peredaran Miras

PAN Dorong Revisi UU untuk Perketat Peredaran Miras

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 01:27 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Peredaran minuman keras di Indonesia harus diatur dengan sangat ketat. Ketum PAN, Zulkifli Hasan memberikan arahan langsung ke jajarannya untuk mendorong revisi UU yang mengatur peredaran miras.

"Tadi kita mendengar isu-isu. UU tentang minuman keras, sebagaimana saudara ketahui, di Bengkulu pemerkosaan sampai mati, di Jogja puluhan orang. Itu semua karena narkoba dan miras. Jadi ini UU tentang minuman keras harus dijaga betul," kata Zulkifli Hasan usai buka bersama dengan jajaran pengurus PAN DKI di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Zulkifli menegaskan, peredaran miras harus diatur dengan sangat ketat. Tidak boleh miras didapatkan dengan sangat mudah dan dijual sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Amerika saja, membeli minuman keras tidak sembarangan, dia harus menunjukkan jati dirinya, usianya. Kalau sampai ada apa-apa, yang punya toko dihukum, ditutup. Yang beli juga dihukum keras sekali," jelasnya.

Menurutnya, revisi UU untuk mengatur peredaran minuman keras sudah mendesak untuk dibahas. Selama ini, miras menjadi barang yang mudah didapatkan di Indonesia.

"Oleh karena itu, Undang-undang Miras ini kita perhatikan betul apalagi Indonesia itu kan sila yang pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi nggak ada tempat buat mabuk-mabukan," tuturnya.

"Jadi harus dikawal untuk menyelamatkan generasi sekarang dan masa yang akan datang, maka Undang-undang miras ini penting sekali," tegasnya Zulkifli.

(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads