"Ya bertahap (dihapus), kan semua terus nggak boleh berhenti. Pengawasan berjalan terus nggak boleh berhenti," ucap Dirjen Otda Soni Sumarsono usai diskusi perda di kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
"Walau jumlahnya nggak semasif ini tapi tetap harus berjalan. Yang prinsip bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi," imbuh Soni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang harusnya ngurus apa-apa 3 bulan izin, menjadi 3 hari, harusnya 12 izin untuk investasi, cukup 3. Jadi memperpendek birokrasi dan mempermudah orang untuk melakukan usaha bisnis," ujarnya.
"(Alasan) Yang kedua juga memang pembatalan ini karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Yang jelas nawaitu (niat)-nya baik," imbuh Soni.
Soni menjelaskan perda dihapus setelah lebih dulu melalui proses review di provinsi dan kabupaten kota. Jadi tidak serta merta akan dihapus oleh pemerintah pusat. Kecuali seperti ketentuan KTP gratis namun ada Pemda yang atur, maka otomatis dihapus tanpa banyak review.
"Rakyat kena beban terlalu besar, maka harus diperingan (dengan hapus perda yang memberatkan)," kata Soni.
Sebelumnya, ada 3.143 peraturan daerah yang dihapus, yaitu 1.267 adalah Perda/Perkada provinsi, kabupaten atau kota yang dibatalkan gubernur, 1.765 perda/perkada provinsi, kabupaten atau kota yang dibatalkan Mendagri, dan 111 Permendagri yang dicabut oleh mendagri.
(miq/Hbb)