Setelah 3.143 Perda, Peraturan Lain yang Bertentangan UU Akan Dihapus

Setelah 3.143 Perda, Peraturan Lain yang Bertentangan UU Akan Dihapus

Jurig Lembur - detikNews
Selasa, 21 Jun 2016 21:24 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan UU atau ketentuan di atasnya. Dirjen Otda Soni Sumarsono mengatakan perda lain yang bertentangan akan dihapus oleh pemerintah.

"Ya bertahap (dihapus), kan semua terus nggak boleh berhenti. Pengawasan berjalan terus nggak boleh berhenti," ucap Dirjen Otda Soni Sumarsono usai diskusi perda di kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

"Walau jumlahnya nggak semasif ini tapi tetap harus berjalan. Yang prinsip bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi," imbuh Soni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soni menjelaskan peraturan itu dicabut untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi atau sering disebut'easy of doing bussiness'. Dengan begitu, mempermudah masyarakat dalam berusaha atau urus birokrasi.

"Yang harusnya ngurus apa-apa 3 bulan izin, menjadi 3 hari, harusnya 12 izin untuk investasi, cukup 3. Jadi memperpendek birokrasi dan mempermudah orang untuk melakukan usaha bisnis," ujarnya.

"(Alasan) Yang kedua juga memang pembatalan ini karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Yang jelas nawaitu (niat)-nya baik," imbuh Soni.

Soni menjelaskan perda dihapus setelah lebih dulu melalui proses review di provinsi dan kabupaten kota. Jadi tidak serta merta akan dihapus oleh pemerintah pusat. Kecuali seperti ketentuan KTP gratis namun ada Pemda yang atur, maka otomatis dihapus tanpa banyak review.

"Rakyat kena beban terlalu besar, maka harus diperingan (dengan hapus perda yang memberatkan)," kata Soni.

Sebelumnya, ada 3.143 peraturan daerah yang dihapus, yaitu 1.267 adalah Perda/Perkada provinsi, kabupaten atau kota yang dibatalkan gubernur, 1.765 perda/perkada provinsi, kabupaten atau kota yang dibatalkan Mendagri, dan 111 Permendagri yang dicabut oleh mendagri.
(miq/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads