"Kami akan gandeng psikolog," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto melalui telepon, Selasa (21/6/2016).
Selain itu, polisi juga memproses aksi Supriyanto . Supriyanto akan dijerat UU 180 KUHP. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," tandas Suharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasad sang Ibu dibawa pulang oleh Supriyanto, kemudian diberi minyak wangi, ditempatkan di kamar. Supriyanto tidur di kamar itu. Tentu saja, setelah sebulan, sang Ibu tak bisa hidup lagi.
Saat ini, Supriyanto diperiksa di Mapolsek Kedu. Tiga orang lainnya juga diperiksa. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua cangkul, seutas tali, dan senter. (alg/trw)