"Untuk kasus seperti ini kami tidak punya batasan waktu. Karena SOP kita begitu. Kita sedang buktikan bahwa mereka pencari suaka. Tapi jika bukan pengungsi, kita akan koordinasikan kedutaan untuk kepulangannya," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heru Santoso, di Gedung Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Tetapi, jika mereka terbukti sebagai pengungsi maka Ditjen Imigrasi RI akan mencarikan negara lain yang mau menampung suaka para warga Tamil itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi bersama Organisasi Internasional Migrasi (IOM) dan Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) sedang melakukan pendataan kepada 43 awak kapal tersebut. Heru mengatakan pendataan yang dilakukan untuk mengetahui identitas diri dan tujuan perjalanan mereka.
"Kami harus memastikan mereka, tujuannya apa? Apa mereka benar terdampar? Atau mereka pengungsi? Saat ini IOM dan UNHCR juga pendataan. Semata-mata untuk pengamanan," ucapnya.
Sementara itu pemerintah Sri Lanka sudah menyatakan mereka adalah pengungsi. Kedutaan Besar Sri Lanka di Jakarta, berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan pemulangan sukarela bagi para pengungsi. Pemerintah Sri Lanka juga bekerja sama dengan mitra bilateral dan organisasi internasional untuk pemulangan sukarela. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini