Sidang tuntutan itu berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016) sore. Majelis hakim dipimpin oleh Farhen. Sementara, tuntutan dibacakan JPU Joice Sinaga didampingi Artha Sihombing.
Terdakwa yang dituntut mati itu yakni Tommy (28) dan Arif (34). Sementara, seorang rekannya yang dituntut hukuman penjara seumur hidup yaitu Alim (35). Ketiganya lebih banyak tertunduk selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menuntut terdakwa Alim dengan pidana penjara seumur hidup. Menuntut terdakwa Arif dan Tommy dengan pidana mati," kata JPU Joice.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menanyakan ketiga terdakwa tersebut mengenai tuntutan itu. "Kamu tahu dituntut berapa?," tanyanya kepada masing-masing terdakwa.
Ketiganya pun mengetahui dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa itu dibekuk personel kepolisian dari Polresta Medan pada November 2015 silam. Mulanya petugas menangkap Alim. Dari tangannya, petugas menyita dua ribu butir pil ekstasi.
Setelah menangkap Alim, polisi melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, petugas meringkus Tommy dan menyita 12 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.
Tak berhenti di sana, polisi juga meringkus Arif yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus narkoba. Airf diketahui sebagai perantara antara pembeli narkoba dengan Tommy. Sedangkan Alim diperintahkan Tommy untuk mengantarkan 2 ribu butir ekstasi kepada pembeli. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini