2 Pengedar 12 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Medan Dituntut Mati

2 Pengedar 12 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Medan Dituntut Mati

Jefris Santama, - detikNews
Selasa, 21 Jun 2016 18:45 WIB
Foto: Jefris/detikcom
Medan - Dua orang terdakwa pengedar 12 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman mati. Sementara, seorang rekannya dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait perkara itu.

Sidang tuntutan itu berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016) sore. Majelis hakim dipimpin oleh Farhen. Sementara, tuntutan dibacakan JPU Joice Sinaga didampingi Artha Sihombing.

Terdakwa yang dituntut mati itu yakni Tommy (28) dan Arif (34). Sementara, seorang rekannya yang dituntut hukuman penjara seumur hidup yaitu Alim (35). Ketiganya lebih banyak tertunduk selama persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa Alim dengan pidana penjara seumur hidup. Menuntut terdakwa Arif dan Tommy dengan pidana mati," kata JPU Joice.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menanyakan ketiga terdakwa tersebut mengenai tuntutan itu. "Kamu tahu dituntut berapa?," tanyanya kepada masing-masing terdakwa.

Ketiganya pun mengetahui dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa itu dibekuk personel kepolisian dari Polresta Medan pada November 2015 silam. Mulanya petugas menangkap Alim. Dari tangannya, petugas menyita dua ribu butir pil ekstasi.

Setelah menangkap Alim, polisi melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, petugas meringkus Tommy dan menyita 12 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Tak berhenti di sana, polisi juga meringkus Arif yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus narkoba. Airf diketahui sebagai perantara antara pembeli narkoba dengan Tommy. Sedangkan Alim diperintahkan Tommy untuk mengantarkan 2 ribu butir ekstasi kepada pembeli. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads