"Iya, jadi yang 7 orang ini 6 pria dan 1 wanita. Itu tentunya akan diadakan penyidikan kemudian proses hukum," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Sementara nasib kapalnya akan ditentukan setelah ada putusan hukum tetap. "Nanti setelah keputusan hukuman baru, jangan ujug-ujug ditenggelamkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ditangkap kan. Sudah sesuai prosedur semuanya. Itu kan persepsi mereka bahwa itu wilayah mereka, kalau kita kan tidak mengenal itu," ungkap Gatot.
Upaya pengamanan di perairan Natuna juga terus dilakukan oleh 5 KRI dan 1 pesawat CR 212. Ada pula pesawat tanpa awak (drone) yang akan dimanfaatkan.
"Drone di kapal kita siapkan drone juga cuma terbatas. Dan satuan drone yang nanti akan dibangun nanti di Natuna," ujarnya.
Satu dari 12 kapal ikan nelayan China ditangkap TNI AL di wilayah perairan Natuna. Wilayah itu merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kapal asing boleh melintas, asal tak melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Kapal ikan yang ditangkap itu bernama Han Tan Cou 19038 bermuatan 7 orang awak. Menurut Pangarmabar Laksamana Muda A Taufiq R, saat disergap KRI Imam Bonjol-383, kapal tersebut terpergok menebar jaring dan mencuri ikan.
Kapal ikan Han Tan Cou itu bersama 7 orang awaknya warga negara China kemudian digiring ke Pangkalan TNI AL Ranai untuk diproses secara hukum. (imk/Hbb)











































