Periksa La Nyalla di Kejagung, KPK Konfirmasi soal Barang Sitaan

Periksa La Nyalla di Kejagung, KPK Konfirmasi soal Barang Sitaan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 21 Jun 2016 17:36 WIB
Periksa La Nyalla di Kejagung, KPK Konfirmasi soal Barang Sitaan
La Nyalla Mattalitti (Foto: Rengga Sancaya/detikFoto)
Jakarta - Penyidik KPK menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap La Nyalla Mattalitti, hari ini. La Nyalla diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya.

Dia dicecar penyidik KPK tentang pengadaan RS Unair. Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi soal barang-barang bukti hasil penyitaan KPK di kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

"(Pemeriksaan terhadap La Nyalla) soal apa yang dia ketahui seputar pengadaan RS Unair. Juga konfirmasi terhadap barang-barang bukti yang disita penyidik dari kantor yang berafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini La Nyalla masih berada dalam Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Status La Nyalla memang sebagai tahanan Kejati Jawa Timur yang dititipkan di Kejagung.

Sekitar bulan Maret 2015, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan pada La Nyalla terkait proyek RS Unair Surabaya. Perusahaan La Nyalla yaitu Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.

KPK memang tengah menyidik kasus pengadaan alat kesehatan di RS Unair serta soal pembangunan RS tersebut. Tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara bernama Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratoriun RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar 87 miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads