"Dia beroperasi sudah satu tahun, tetapi di sini baru satu bulan. Jarak dari pabrik ke gudangnya itu sekitar 300 meter. Jadi ada pabriknya dan juga gudangnya di sini," ujar Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Darma Pongrekun kepada detikcom, Selasa (21/6/2016).
Penggerebekan dilakukan pagi tadi di dua lokasi yakni pabrik di bernomor G7 dan B1 di kawasan pergudangan tersebut. Ribuan butir pil obat-obatan ditemukan di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, jenis obat-obatan itu seperti obat penghilang nyeri, obat nyeri, obat penenang, obat encok hingga jamu. "Obat-obatan yang diproduksi di sini ilegal karena tidak memiliki izin dari BPOM dan juga tidak ada apotekernya," tambahnya.
Seorang pemilik dan pengelola serta 15 orang karyawan diamankan di lokasi. Sementara polisi juga mengamankan 21 item obat-obatan, bahan-bahan untuk membuat obat-obatan dan sejumlah peralatan untuk memproduksinya.
Pemilik pabrik CV Witaradua berinisial RD dan pengelola beriniaial RN dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mei/dra)











































