Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Obat-obatan Ilegal di Tangerang

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Obat-obatan Ilegal di Tangerang

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 21 Jun 2016 17:14 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Obat-obatan Ilegal di Tangerang
Foto: istimewa/ dok. Bareskrim Polri
Tangerang - Sebuah gudang obat-obatan ilegal yang terletak di kompleks pergudangan Surya Balaraja Barat, Jl Raya Serang Km 28, Balaraja, Kabupaten Tangerang digerebek tim Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Seorang pemilik dan sejumlah karyawan diamankan di lokasi tersebut.

"Dia beroperasi sudah satu tahun, tetapi di sini baru satu bulan. Jarak dari pabrik ke gudangnya itu sekitar 300 meter. Jadi ada pabriknya dan juga gudangnya di sini," ujar Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Darma Pongrekun kepada detikcom, Selasa (21/6/2016).

Penggerebekan dilakukan pagi tadi di dua lokasi yakni pabrik di bernomor G7 dan B1 di kawasan pergudangan tersebut. Ribuan butir pil obat-obatan ditemukan di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini dia pabrik sekaligus gudangnya. Setelah dikemas di pabrik, kemudian dibawa ke gudang dan nanti diedarkan," imbuhnya.

Adapun, jenis obat-obatan itu seperti obat penghilang nyeri, obat nyeri, obat penenang, obat encok hingga jamu. "Obat-obatan yang diproduksi di sini ilegal karena tidak memiliki izin dari BPOM dan juga tidak ada apotekernya," tambahnya.

Seorang pemilik dan pengelola serta 15 orang karyawan diamankan di lokasi. Sementara polisi juga mengamankan 21 item obat-obatan, bahan-bahan untuk membuat obat-obatan dan sejumlah peralatan untuk memproduksinya.

Pemilik pabrik CV Witaradua berinisial RD dan pengelola beriniaial RN dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads