"KTP yang dilampiri harus KTP Elektronik. Sedangkan yang tidak memiliki KTP Elektronik bisa melampirkan surat keterangan (dari) Dukcapil," kata Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno saat rapat dengan Komisi A DPRD DKI di gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Peraturan ini adalah peraturan baru sesuai dengan revisi UU Pilkada yang baru diketok palu oleh DPR RI. Sebelumnya, syarat dukungan bagi calon perseorangan harus melampirkan KTP dan KK. Sedangkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk maju adalah 532.213 dukungan. Wilayah pemilihan dukungan sendiri harus 50 persen dari jumlah kabupaten kota yang ada di DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dukungan harus mencapai 50 persen dari kabupaten kota. Jadi untuk DKI yang memiliki 5 kota dan 1 kabupaten harus meliputi 4 daerah," lanjutnya.
Dukungan yang masuk ke KPU nantinya akan melalui tahap verifikasi administratif. Proses tersebut adalah mencocokkan dan meneliti identitas diri pendukung, termasuk mencocokkan tanda tangan.
"Kedua, kami teliti apakah identitas pendukung ada di daftar DPT terakhir. Dua hal ini adalah prasyarat untuk lolos verifikasi administrasi," ungkapnya.
Setelah verifikasi administratif selesai, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual. Proses tersebut dilakukan secara door to door ke rumah pendukung untuk memastikan dukungan mereka. Bila tidak ditemui saat verifikasi faktual dilakukan, maka pendukung calon perseorangan hanya memiliki waktu 3 hari untuk memastikan dukungan mereka dengan datang ke petugas di kantor kelurahan. Bila tidak datang selama 3 hari dari waktu yang ditentukan maka dukungan dianggap gugur.
Sedangkan bila ditemukan dukungan ganda, maka nantinya pemilih harus harus memilih salah satu dukungan.
Saat proses verifikasi faktual berlangsung, pasangan calon diizinkan untuk mengikuti proses tersebut. Hal tersebut sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas KPU kepada masyarakat. (erd/nrl)











































