"Kita masih menunggu info dari KPK. Ini kan info Pak junimart, apa by transfer atau by cash kita enggak tahu. Kita menunggu permintaan KPK sehingga detil dari pihak siapa, nyumbang siapa," jelas M Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dijelaskan dia, PPATK siap membantu KPK, baik diminta atau tidak. Namun, Ia tidak menyebutkan secara spesifik mulai kapan PPATK membantu KPK dalam proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Junimart Girsang, melontarkan sebuah pertanyaan tentang isu aliran uang terkait dengan perusahaan pengembang reklamasi ke Teman Ahok. Hal itu disampaikan di tengah rapat dengar pendapat dengan KPK.
"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?" tanya Junimart di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa penanganan kasus suap di balik pembahasan raperda mengenai reklamasi akan segera naik ke pengadilan. Namun untuk masalah Rp 30 miliar kepada Teman Ahok, Agus menyebut KPK akan mengusutnya.
"(Kasus suap mengenai) reklamasi akan segera menaikkan ke penuntutan masalah suapnya. Masalah yang tadi disampaikan (Rp 30 miliar ke Teman Ahok) akan mengeluarkan surat penyelidikan kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama dan kita masih teliti dan akan kita laporkan," kata Agus.
(dra/dra)











































