"Golkar kita tunggu. Saya masih menunggu susunan kepengurusan yang dikirimkan sama dokumen pelengkapnya," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dia menuturkan ada akta notaris hingga susunan Mahkamah Partai sebagai kelengkapan yang diperlukan. Selain hal itu, Yasonna menyebut tidak ada masalah untuk mengesahkan kepengurusan Golkar.
"Ini pada umumnya sudah beres. Sudah selesai lah. Kalau sudah dikirimkan ke kita 7 hari paling lambat kita selesaikan," ujarnya.
Jika hasil Munaslub belum mendapat SK, maka yang terdaftar di Kemenkum HAM masih kepengurusan hasil Munas di Riau tahun 2009. Sehingga keputusan partai yang diakui bisa saja mengacu pada SK tersebut, termasuk dukungan dalam Pilkada.
Sekjen Golkar Idrus Marham akhir pekan lalu membenarkan bahwa partainya belum mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Salah satu yang disebutkan kurang adalah soal akta notaris.
"Belum, belum. Sedang mau kita ajukan karena lagi kan perlu prosesnya saya perlu yang diajukan itu keputusan perubahan AD/ART," kata Sekjen Golkar Idrus Marham di Kantor DPP, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (19/6/2016). (imk/tor)











































