Menkum HAM Belum Terima Pengajuan SK Kepengurusan Golkar

Menkum HAM Belum Terima Pengajuan SK Kepengurusan Golkar

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 21 Jun 2016 13:56 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Partai Golkar sudah menyusun kepengurusan setelah Ketum Setya Novanto terpilih. Namun, hingga saat ini kepengurusan itu belum didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk disahkan.

"Golkar kita tunggu. Saya masih menunggu susunan kepengurusan yang dikirimkan sama dokumen pelengkapnya," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Dia menuturkan ada akta notaris hingga susunan Mahkamah Partai sebagai kelengkapan yang diperlukan. Selain hal itu, Yasonna menyebut tidak ada masalah untuk mengesahkan kepengurusan Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pada umumnya sudah beres. Sudah selesai lah. Kalau sudah dikirimkan ke kita 7 hari paling lambat kita selesaikan," ujarnya.

Jika hasil Munaslub belum mendapat SK, maka yang terdaftar di Kemenkum HAM masih kepengurusan hasil Munas di Riau tahun 2009. Sehingga keputusan partai yang diakui bisa saja mengacu pada SK tersebut, termasuk dukungan dalam Pilkada.

Sekjen Golkar Idrus Marham akhir pekan lalu membenarkan bahwa partainya belum mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Salah satu yang disebutkan kurang adalah soal akta notaris.

"Belum, belum. Sedang mau kita ajukan karena lagi kan perlu prosesnya saya perlu yang diajukan itu keputusan perubahan AD/ART," kata Sekjen Golkar Idrus Marham di Kantor DPP, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (19/6/2016). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads