"Ternyata tidak ada kriminal record untuk Jessica. Sekarang kami minta dilegalisir di Konjen Indonesia di Australia. Itu bisa jadi gambaran hakim. Jangan infomasi keliru Jessica, menghukun Jessica," kata salah satu pengacara Jessica Otto Hasibuan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Menurut Otto, ada salah penafsiran terhadap catatan kriminal tersebut. Jessica memang pernah berurusan dengan kepolisian Australia, namun hal tersebut karena Jessica pernah terlibat kecelakaan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nabrak tembok kan ada persidangan ganti rugi. Ini ada case. Bukan kriminal. Kalau ini on going. Kalau criminal record, harus ada putusan hukum," jelasnya.
Agenda sidang Jessica selanjutnya yakni mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan sela akan menjadi penentuan apakah persidangan Jessica dilanjutkan untuk membahas pokok perkara atau tidak. (rna/rvk)











































