RI Abaikan Kecaman Uni Eropa

Soal Hukuman Mati

RI Abaikan Kecaman Uni Eropa

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 15:32 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengabaikan kecaman negara-negara Uni Eropa (UE) menyusul pelaksanaan hukuman mati yang diterapkan Indonesia baru-baru ini terhadap kasus Ny. Astini.Eksekusi hukuman mati terhadap Ny. Astini dilakukan setelah permohonan grasinya ditolak presiden. Ny. Astini divonis hukuman mati setelah merencanakan pembunuhan tiga orang tetangganya dan memutilasi para korbannya."Sejauh ini tidak ada intervensi dari negara-negara Uni Eropa, namun apabila memang ada intervensi maka pihak Indonesia tidak akan tunduk terhadap intervensi tersebut. Karena Indonesia adalah negara berdaulat," kata jubir Deplu Yuri Thamrin kepada wartawan dikantornya, Jl. Pejambon, Jakarta, Selasa, Jakarta, (22/3/2005).Pasalnya, kata Yuri, dalam hukum positif di Indonesia masih mengenal hukuman mati terhadap kasus-kasus serius yang sesuai dengan rasa keadilan di Indonesia, seperti kasus narkotika, pembunuhan berencana, makar dan sebagainya."Saya belum terima nota protes resmi dari Uni Eropa, memang Uni Eropa merupakan blok negara yang menghapuskan hukuman mati. Namun posisi Uni Eropa itu bukan yang bisa diterima secara universal karena negara lain menerapkan hukuman mati termasuk AS dan sejumlah negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia dan Singapura," ungkap Yuri.Dia lalu menjelaskan, proses vonis hukuman mati terhadap seseorang di Indonesia dilakukan secara seksama, di mana ada beberapa tahapan pengadilan dalam vonis hukuman mati. Yaitu tahap pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan grasi."Dalam kasus Ibu Astini grasi sudah diajukan tapi memang tidak ada hal-hal yang bisa mengabulkan grasi tersebut," kata Yuri.Dijelaskan Yuri, dari tahun 1945 hingga saat ini terdapat sekitar 100 orang yang dijatuhi hukuman mati. Namun yang dieksekusi sekitar 15 orang, selebihnya meninggal dipenjara. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads