Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Mengacu pada kesepakatan di sidang sebelumnya, maka sidang hari ini akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Sehingga kepada penuntut umum membacakan pendapatnya pada Selasa 21 Juni 2016 pukul 10.00 WIB pagi," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo usai sidang perdana pada Rabu (15/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus Ardito Muwardi mendakwa Jessica telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sanksi maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.
Jessica diduga membunuh Wayan Mirna Salihin, rekannya ketika bersekolah di Australia, dengan racun Sianida lantaran sakit hati dengan nasehat Mirna soal hubungan asmara Jessica. Tak lama setelah dinasehati Mirna, Jessica putus dengan pacarnya dan kemudian berurusan dengan pihak berwajib di Australia. Hal tersebut, dianggap jaksa, membuat Jessica semakin sakit hati terhadap Mirna.
"Membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna, sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna," ujar jaksa Ardito saat membacakan surat dakwaan.
Dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Jessica menilai dakwaan jaksa tak lengkap dan kabur.
"Kami berkesimpulan bahwa dakwaan hukum tak cermat, tak jelas dan kabur. Dakwaan yang tak jelas dan tak lengkap harus batal demi hukum," tutur kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat membacakan eksepsi pada sidang perdana pekan lalu.
Otto menganggap jaksa sekonyong-konyong menyebut Jessica memasukkan racun ke gelas yang disediakan untuk Mirna. Padahal tak disebutkan sebelumnya bahwa Jessica membawa racun.
"Jika memang pembunuhan berencana, maka fakta berikut mengenai pembunuhan berencana mestinya penuntut umum menguraikan asal-usul racun yang digunakan untuk membunuh," imbuh Otto.
![]() |












































