Rugikan Negara Rp 79 M, Konsultan PT IMMS Ditahan Kejati Jatim

Rugikan Negara Rp 79 M, Konsultan PT IMMS Ditahan Kejati Jatim

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 23:22 WIB
Rugikan Negara Rp 79 M, Konsultan PT IMMS Ditahan Kejati Jatim
Foto: Rois Jajeli
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi Abdul Rahem Faqih (48) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ditahan karena dugaan merugikan negara sekitar Rp 79 miliar.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaaan Agung, Senin (20/6/2016), Abdul yang merupakan dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya Malang sekaligus Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari ditahan tim kejaksaan hari ini.

"Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penambangan pasir besi oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera ( PT IMMS) di Kabupaten Lumajang yang merugikan negara sekitar Rp 79 M," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditahan di Rutan Kelas I surabaya di Madaeng selama 20 hari. Masa tahanan dimulai terhitung hari ini senin 20 Juni 2016 hingga 09 Juli 2016.

Abdul merupakan konsultan Amdal yang berperan membuatkan rekayasa Amdal perusahaan tersebut untuk mengajukan izin ke Pemkab Lumajang. Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto ketika dihubungi secara terpisah, perusahaan IMMS tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Karena dia membantu membuatkan surat AMDAL yang fiktif karena dia dua tersangka sebelumnya Lam Chong San dan Abdul Ghofur. Dia sebagai konsultan Amdal dia yang membuat rekayasa fiktif lalu diajukan ke Abdul Ghofur pegawai Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lumajang," kata Romy.

Sebelumnya Direktur Utama PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) Lam Chong San telah ditahan terkait dugaan korupsi penambangan pasir di Desa Bades, Pasirian, Lumajang. Selain Lam, kejati juga menahan R Abdul Ghofur, mantan PNS Pemkab Lumajang yang sudah pensiun dan bekerja menjadi staf di PT IMMS.

Modus operandi yang dilakukan Abdul, PT IMMS mengajukan surat izin operasi produksi penambangan pasir di Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Salah satu syaratnya adalah ada surat pelepasan lahan milik Perhutani. Pasalnya, lahan untuk eksplorasi penambangan pasir besi tersebut lahannya milik Perhutani, sementara izin tersebut tidak ada. (tfq/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads