"Jadi berdasarkan pengembangan penyidikan memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Ojang dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun terus mengejar aset-aset milik Ojang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, 2 orang jaksa yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Jajang Abdul Holik yang berstatus terdakwa di Kejati Jabar dan istrinya, Lenih Marliani.
Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti.
Selain itu, KPK juga menyangka Ojang telah menerima gratifikasi. Sejumlah harta Ojang berupa kendaraan bermotor pun telah disita KPK seperti mobil Jeep Wrangler dan motor trail. (dhn/tfq)