Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Warga Gunung Cantayan Ngadu ke Bupati Dedi

Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Warga Gunung Cantayan Ngadu ke Bupati Dedi

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 18:45 WIB
Dedi Mulyadi meninjau lokasi pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jumat 10 Juni 2016 (Foto: Dok Pemkab Purwakarta)
Purwakarta - Sekira lima orang perwakilan warga di kawasan Gunung Cantayan, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, datang ke rumah dinas Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Mereka meminta solusi terkait tak kujung dibayarnya uang ganti rugi dari Perhutani sebesar Rp 9,7 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Karena ganti rugi tak kunjung dibayar, warga melakukan penebangan liar di sekitar tanah yang disengketakan. Aksi itu menyebabkan lahan gundul sehingga kemungkinan terjadinya longsor seperti beberapa tahun silam yang menimbulkan korban jiwa dan terputusnya jalur Waduk Cirata sebagai alternatif jalan Purwakarta-Cianjur.

Pada awal pertemuan itu, Dedi sempat naik pitam karena warga dianggap semena-mena melakukan penebangan pohon tanpa memikirkan akibatnya. Dia akhirnya tahu penebangan tersebut didasari kekesalan warga yang tak kunjung merealisasikan ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tong sok mawa karep sorangan. Bapak oge nu dikokolot kuduna bisa ngawarah tong malah ngomporan warga. (Jangan semaunya sendiri. Bapak (perwakilan warga) yang dituakan harusnya bisa menasihati jangan malah memanasi warga)," tegas Dedi dengan nada meninggi pada salah seorang perwakilan warga, Senin (20/6/2016).

Kemarahan Dedi tanpa alasan. Pasalnya di masa dirinya menjadi Wakil Bupati Purwakarta sekira tahun 2003 pernah terjadi longsor besar yang menyebabkan korban jiwa dan jalan terputus.

"Iyeu teh urusan leutik ngan saukur nungtut mayar. Tapi dampakna gede. Bisa jadi longsor kaulang deui, tapi saya yakin mun terus dituaran eta tangkal leuwih dahsyat. (Ini itu urusan kecil, hanya menuntut pembayaran. Tapi dampaknya besar. Bisa jadi longsor terulang lagi, tapi saya yakin kalau terus pohon ditebang akan lebih dahsyat)," bebernya kembali.

Setelah menasihati perwakilan warga tersebut, Dedi memberikan solusi dengan berencana membuka komunikasi dengan Perhutani untuk pembelian lahan tersebut sehingga nantinya menjadi milik Pemkab Purwakarta. Sementara uang yang diperoleh Perhutani harus segera dibayarkan pada warga sesuai putusan MA. Namun hal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para aparat hukum agar ke depannya tidak timbul permasalahan serupa.

Sebagai solusi jangka pendek Pemkab Purwakarta akan membeli pohon-pohon yang belum ditebang oleh warga. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya penebangan liar yang dikhawatirkan akan menimbulkan bencana besar.

"Kalau pohon yang sudah dibeli itu masih ditebang maka akan saya bawa ke ranah hokum. Terutama yang akan saya cari adalah bapak, sebagai orang yang dituakan. Saya ini bukan menengahi sengketa ini, tapi ini demi menyelamatkan lingkungan. Pemkab sempat bermediasi sampai ke Polda soal ini, tapi sampai sekarang tidak ada jawabannya," katanya.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Gunung Cantayan, Uken Soeherman (76), menjelaskan, sengketa tersebut telah berlangsung sejak tahun 1984 silam. Saat itu masyarakat di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur menggarap lahan yang berada di Gunung Cantayan milik perorangan. Namun seiring waktu lahan seluas 88,9 hektar tersebut berubah kepemilikan menjadi milik Perhutani.

Sekira tahun 1998 warga melakukan gugatan ke pengadilan hingga akhirnya keluar putusan MA yang mengharuskan Perhutani membayar ganti rugi Rp 9,7 miliar. Namun hingga kini uang tersebut tidak kunjung diberikan sehingga membuat warga kesal dan melampiaskannya dengan menebang pohon dan menjual kayu.

"Kalau memang Pemkab Purwakarta akan membeli lahan atau pohon itu saya siap kembali menjadi orang terdepan yang akan menjaganya. Kalau pun nantinya ada penebangan liar saya siap bertanggung jawab," tukas Uken. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads