Ahok: Ganjil-Genap Hanya Diterapkan di Bekas Jalur 3 in 1

Ahok: Ganjil-Genap Hanya Diterapkan di Bekas Jalur 3 in 1

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 18:20 WIB
Ahok: Ganjil-Genap Hanya Diterapkan di Bekas Jalur 3 in 1
Foto: Ahok di Balai Kota/Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Pemprov DKI akan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan yang akan diujicobakan tanggal 20 Juli mendatang. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, ganjil-genap diterapkan hanya di jalur bekas 3 in 1.

"Ganjil genap kita ini bukan berarti kalau tanggal ganjil enggak boleh pakai mobil kamu di seluruh Jakarta, enggak. Ini hanya menggantikan 3 in 1 saja. Jadi jalur yang dipakai pun jalur 3 in 1," ucap Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Ahok mengatakan sistem ganjil-genap diterapkan sebagai alternatif setelah penerapan 3 in 1 ternyata mengundang joki yang tidak manusiawi. Diharapkan sistem ganjil-genap bisa atasi kemacetan meski hanya jangka pendek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan menghindari joki yang enggak manusiawi, kasih obat atau kasih apa. Jalurnya persis, jamnya pun sama. Jadi kalau kamu udah lewat jam (pemberlakuan) 3 in 1, boleh enggak pakai kendaraan kamu yang (berpelat) genap di tanggal yang ganjil, boleh," ujar Ahok.

Karena itu tidak di seluruh Jakarta diterapkan ganji-genap dan tidak di setiap jam. Hanya pada jalur 3 in 1 saja yang memang jalur macet. "Persis kayak kita waktu 3 in 1," kata Ahok menegaskan.

"Ya persis waktu 3 in 1 kalau kamu enggak bawa penumpang 3 in 1 boleh enggak lewat kalau bukan di jamnya? Boleh, sama (dengan ganjil-genap)," ucap Ahok.

Sistem ganjil-genap ini akan diuji coba dengan pentahapan awal sosialisasi mulai 28 Juni sampai 19 Juli. Uji coba baru dilaksanakan selama satu bulan, mulai tanggal 20 Juli-20 Agustus 2016.

Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan pelat genap beroperasi pada tanggal genap di jalur yang ditentukan.

Pembatasan dilakukan mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk mobil dan motor.

Berikut 9 titik pemberlakuan metode sistem ganjil-genap:

1. Simpang Patung Kuda
2. Simpang Kebon Sirih
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran HI
5. Bundaran Senayan
6. CSW
7. Simpang Kuningan (Jl Gatsu)
8. Simpang Kuningan (kaki Mampang)
9. Simpang HOS Tjokroaminoto (miq/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads