Keempat kapal dan sejumlah ABK-nya itu ditangksp di perairan Laut China Selatan, Jumat (17/6/2016). Kapal Baladewa-8002 yang sedang berpatroli menangkap kapal-kapal itu karena diduga menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia.
"Ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polri dalam mendukung pemberantasan illegal fishing yang sedang digalakkan oleh pemerintah, dalam hal ini KKP," kata Direktur Polair Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Chairul Noor Alamsyah dalam keterangannya yang diterima detikcom Senin (20/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, yang pertama ditangkap adalah kapal KM BV92639TS dengan nakhoda bernama Tran Van Phuc pada pukul 16.00 WIB. Barang bukti berupa satu unit radio dan 4 ton ikan campuran juga diamankan dari kapal itu.
Petugas yang terus berpatroli akhirnya menangkap tiga kapal berbendera Vietnam lainnya pada pukul 24.00 WIB. Kapal yang diamankan yaitu KM BVC450TS dengan nakhoda Nguyen Van Huan. Satu unit GPS dan Radio, serta 2 ton ikan campuran ikut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara kapal ketiga yang diamankan adalah KM BV4557TS dengan nakhoda Huang Minh Tuang. Satu unit GPS dan radio, serta 20 drum solar ikut diamankan.
Sedangkan kapal terakhir yang ditangkap yakni KM BV5162TS dengan nakhoda Nguyen Van Tien. Selain satu unit GPS dan radio, 6 ton ikan campuran juga diamankan sebagai barang bukti. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini