KPK: Proyek Rekonstruksi Aceh Harus Ditenderkan

KPK: Proyek Rekonstruksi Aceh Harus Ditenderkan

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 14:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proyek-proyek dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di NAD dilakukan dengan cara tender dan bukan penunjukan langsung. KPK juga akan langsung menangani bila ditemukan adanya penyelewenangan yang merugikan negara.Demikian dikatakan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki usai rapat dengan jajaran pemerintah membahas rekonstruksi Aceh. Hadir dalam rapat itu Menko Polhukam Widodo AS dan sejumlah perwakilan dari Bappenas, BPK, BPKP, Departemen PU, Depsos, Kejagung, dan Mabes Polri. Rapat berlangsung di kantor KPK Jl Juanda, Jakpus, Selasa (22/3/2005)."Sejauh mungkin harus dihindari penunjukan langsung. Gunakan proses tender dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di NAD. KPK akan terus mengikuti program itu. Silakan pemerintah membuat rancangannya yang penting bagi kami rencana ini jangan dikorupsi," kata Ruki.Ruki juga menyatakan, KPK tidak akan melakukan audit terhadap penggunaan dana dalam pelaksanaan rehabiliatsi dan rekonstruksi di Aceh karena hal itu akan dilakukan oleh BPK."Namun bila hasil temuan BPK menunjukkan adanya kejanggalan atau ada perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara, maka kami akan langsung menyentuh, kita akan gerak cepat, tidak menunggu-nunggu lagi. Tidak menunggu Kejaksaan dan Kepolisian. Kita mungkin akan koordinasi dengan Kejagung dan Mabes Polri saja," bebernya.Untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh, KPK sudah meminta grand design atau blue print dari pemerintah dan juga detail-detail rencana blue print tersebut kepada setiap departemen yang melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh."Kita minta harus ada akuntabilitas dan transparansi. Termasuk donor dari asing yang membantu pemerintah indonesia harus ada transparansi kepada publik agar masyarakat bisa mengetahui berapa jumlah yang dikumpulkan dan untuk apa dana itu digunakan," tandas Ruki. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads