Jampidsus Kejagung dan Kajati Jatim ke KPK, Ada Apa?

Jampidsus Kejagung dan Kajati Jatim ke KPK, Ada Apa?

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 16:57 WIB
Jampidsus Kejagung dan Kajati Jatim ke KPK, Ada Apa?
Jampidsus Arminsyah (Foto: Rengga Sancaya/detikFoto)
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyambangi KPK, sore ini. Dia mengaku akan melakukan koordinasi kasus dengan KPK.

"Koordinasi kasus," kata Arminsyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Tak berapa lama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, ikut menyusul. Maruli tak berkata apa-apa. Dia hanya mengangguk saat ditanya apakah kedatangannya terkait dengan kasus La Nyalla Mattalitti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar bulan Maret 2015, KPK pernah melakukan pemeriksaan pada La Nyalla terkait proyek RS Unair Surabaya. Perusahaan La Nyalla yaitu Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.

KPK memang tengah menyidik kasus pengadaan alat kesehatan di RS Unair serta soal pembangunan RS tersebut. Tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara bernama Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratoriun RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar 87 miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.

Sementara itu, La Nyalla masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. Status tersangka itu diberikan oleh Kejati Jatim.

La Nyalla diduga memakai sebagian dana itu sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli IPO (Initial Public Offering) di Bank Jatim. Jaksa penyidik Kejati Jatim saat ini memang tengah mengebut pemberkasan perkara La Nyalla agar dapat segera dilimpahkan ke persidangan. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads