"Kami menggerebek satu pabrik pembuatan miras ilegal di Bekasi sebanyak 50 ribu botol miras ilegal kami sita. Minuman tersebut disita karena tak penuhi sarat, tak ada izin dan bahkan ada banyak yang dioplos karena semata-mata mencampur ethyl alkohol dan perasa saja tidak perhatikan kadar dan kualitasnya," ujar Direktur Jenderal Bea cukai, Heru Pambudi kepada wartawan di Gedung Direktorat Bea dan Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam bulan terakhir ini, kita tangkap 6 kontainer. Kemarin di Belawan (Sumut) juga ada 3 kontainer. Ini menunjukkan komitmen kami bahwa yang ilegal kami lakukan penindakan," ungkapnya.
Heru mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan agar masuknya barang-barang ilegal tidak lagi terjadi lagi di Indonesia.
Pemusnahan di Kantor Bea Cukai |
(rvk/rvk)













































Pemusnahan di Kantor Bea Cukai