Ditjen Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Miras dan Ribuan Ponsel Ilegal

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Miras dan Ribuan Ponsel Ilegal

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 13:49 WIB
Foto: Pemusnahan di Kantor Bea Cukai/ Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan terhadap Miras, Handphone ilegal dan Rokok tanpa pita cukai. Total yang dimusnahkan adalah 50.222 botol, pita cukai MMEA Impor Palsu 510.600 keping, barang larangan dan pembatasan kiriman pos 1.370 paket, Handphone ilegal 5.015 unit, serta rokok sebanyak 15.800.000 batang.

"Kami menggerebek satu pabrik pembuatan miras ilegal di Bekasi sebanyak 50 ribu botol miras ilegal kami sita. Minuman tersebut disita karena tak penuhi sarat, tak ada izin dan bahkan ada banyak yang dioplos karena semata-mata mencampur ethyl alkohol dan perasa saja tidak perhatikan kadar dan kualitasnya," ujar Direktur Jenderal Bea cukai, Heru Pambudi kepada wartawan di Gedung Direktorat Bea dan Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Miras, barang lainnya yang turut dimusnahkan merupakan barang-barang hasil sitaan Dirjen Bea Cukai yang dikumpulkan selama 6 bulan terakhir. Selain itu, dalam barang bukti ini pihaknya juga telah menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka.

"Enam bulan terakhir ini, kita tangkap 6 kontainer. Kemarin di Belawan (Sumut) juga ada 3 kontainer. Ini menunjukkan komitmen kami bahwa yang ilegal kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Heru mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan agar masuknya barang-barang ilegal tidak lagi terjadi lagi di Indonesia.

Pemusnahan di Kantor Bea Cukai





(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads