Boleh Kunker di Masa Sidang, Anggota DPR Bakal Makin Jarang Hadir Rapat?

Boleh Kunker di Masa Sidang, Anggota DPR Bakal Makin Jarang Hadir Rapat?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 13:46 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - DPR sudah mengesahkan perubahan Peraturan DPR tentang Tata Tertib terkait aturan kunjungan kerja (kunker). Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjamin kunker yang boleh dilakukan saat masa sidang tak akan mempengaruhi kehadiran wakil rakyat di rapat.

"Saya kira enggak juga (kehadiran makin minim). Bisa kita atur. Apalagi di masa sekarang, saat pembahasan APBNP dan APBN 2017. Kita akan lebih banyak bekerja di sini (Gedung DPR)," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

Terkait absen di paripurna, Fadli mengakui bahwa kehadirannya tidak mungkin 100 persen. Absennya para anggota dewan pun diyakini terkait pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada anggota yang tidak hadir, saya yakin mereka bekerja, misalkan ada kunjungan di dapil. Menurut aturan kan kuorum," ucap Waketum Gerindra ini.

Menurut Fadli, perubahan aturan ini bisa membuat anggota dewan lebih fleksibel ke dapil. Selama ini, kunker hanya diatur saat masa reses selama dua pekan.

"Dengan perubahan ini, bisa di dalam atau luar masa reses. Jadi lebih fleksibel," ujar Fadli.

Sebelumnya diberitakan, perubahan aturan yang digodok Baleg ini sudah disahkan di rapat paripurna hari ini. Peraturan DPR 1/2014 hanya diubah satu pasal yaitu pasal 211.

Berikut bunyi aturannya:
Pasal 211

(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses;
b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang DPR, dan
c. kunjungan kerja pemilihan di luar masa reses dan di luar masa sidang DPR

Baca juga: https://news.detik.com/read/2016/06/15/124918/3233893/10/baleg-sahkan-aturan-anggota-dpr-boleh-kunker-saat-masa-sidang (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads