"Saya kira enggak juga (kehadiran makin minim). Bisa kita atur. Apalagi di masa sekarang, saat pembahasan APBNP dan APBN 2017. Kita akan lebih banyak bekerja di sini (Gedung DPR)," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Terkait absen di paripurna, Fadli mengakui bahwa kehadirannya tidak mungkin 100 persen. Absennya para anggota dewan pun diyakini terkait pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, perubahan aturan ini bisa membuat anggota dewan lebih fleksibel ke dapil. Selama ini, kunker hanya diatur saat masa reses selama dua pekan.
"Dengan perubahan ini, bisa di dalam atau luar masa reses. Jadi lebih fleksibel," ujar Fadli.
Sebelumnya diberitakan, perubahan aturan yang digodok Baleg ini sudah disahkan di rapat paripurna hari ini. Peraturan DPR 1/2014 hanya diubah satu pasal yaitu pasal 211.
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 211
(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses;
b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang DPR, dan
c. kunjungan kerja pemilihan di luar masa reses dan di luar masa sidang DPR
Baca juga: https://news.detik.com/read/2016/06/15/124918/3233893/10/baleg-sahkan-aturan-anggota-dpr-boleh-kunker-saat-masa-sidang (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini