"Kapolri mengingatkan ada arahan Presiden yang disampaikan, terutama berkaitan dengan pelayanan publik yang di sana ada ketentuan terkait PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Di mana sektor pelayanan itu yang selama ini terjadi penyimpangan yang sifatnya pungutan liar tidak boleh terjadi lagi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (20/6/2016).
Kepada kepala satuan kerja, Kapolri juga mengingatkan tentang pelayanan fungsi intelijen hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK). Ada pjuga elayanan dalan konteks kepengurusan senjata api, hingga berkaitan dengan administrasi yang ada unsur PNBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rii/aan)











































