"Menyatakan terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan untuk membayar tambahan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinilai terbutki menyuap.
Adapun vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta keduanya dihukum selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ichsan dan Awang dinyatakan terbukti memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.
Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. (faj/faj)











































