Dua karyawan PT Adi itu masing-masing bernama Toni (26) dan Agus Wahyudi (21). Keduanya ditangkap polisi di PT ADI Jalan Raya Legok Km 6.2 Ds. Cijnatra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/6/2016) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 kantong plastik warna hitam berisikan 9 pasang sepatu merk NIKE senilai Rp 9 juta rupiah," kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri kepada detikcom, Senin (20/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Troli itu kemudian didorong bersama tersangka Agus wahyudi ke dalam mobil truk. Truk itu akan mengangkut komponen sepatu ke PT ADS Majalengka yang merupakan cabang PT ADI.
"Ketika mobil truk keluar pabrik, tersangka Toni menunggu di jalan dengan maksud mengambil sepatu tersebut," ujarnya.
Perbuatan tersangka Toni diketahui oleh saksi Suyoto dan Susanto yang merupakan Satpam dan melakukan penangkapan. PT Adi menderita kerugian sebesar Rp 9 juta akibat kejadian itu. (idh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini