"Belum tahu. Ini kan hukum negara lain," kata Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi usai acara buka bersama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) di rumah dinas Mensesneg Jalan Widya Chandra I No. 4, Minggu (19/6/2016).
Alumni Jurusan Hubungan Internasional UGM ini menyatakan bebas-tidaknya Handika merupakan kewenangan pemerintah Turki. Pemerintah Indonesia sebatas menjamin agar hak-hak pria asal Wonosobo itu tak terenggut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menyatakan pihak Indonesia sudah bertemu dengan Handika di penjara. "Jadi kalau ada seperti itu, ada pendampingan hukum, sudah dilakukan," kata Retno.
(Baca juga: WNI yang Ditangkap di Turki Tolak Tuduhan Berafiliasi dengan Gerakan Terlarang)
Mahasiswa Gaziantep Γniversitesi itu ditangkap bersama dua orang warga negara Turki. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Hizmet, yakni kelompok yang dipimpin ulama intelektual Fethullah Gulen seteru Erdogan.
Namun demikian, Handika menyatakan tak berhubungan dengan organisasi Hizmet. "Yang bersangkutan telah didampingi oleh pengacara yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menyatakan menolak tuduhan yang diajukan oleh otoritas keamanan setempat dalam pemeriksaan," kata jubir Kemlu Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Minggu (12/6) lampau.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini