Di rumah dinas Menteri Sekretaris Negara Jalan Widya Chandra I No 4 Jakarta Selatan, Anies Baswedan menegaskan, segala macam perpeloncoan dilarang.
"Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan," ujar Mendikbud dengan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan Nomor 18 Tahun 2016 bisa diberhentikan. Semua harus mengikuti," tegas Anies.
Dirinya mengingikan ospek diganti dengan pengenalan lingkungan sekolah dan pelaksananya harus guru, bukan siswa.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini