Mendikbud: Kepala Sekolah yang Tak Patuhi Larangan Ospek Bisa Dipecat

Mendikbud: Kepala Sekolah yang Tak Patuhi Larangan Ospek Bisa Dipecat

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 19 Jun 2016 21:29 WIB
Menteri Anies Baswedan (Foto: detikINET/Adi Fida Rahman)
Jakarta - Mendikbud Anies Baswedan disela-sela kegiatan buka bersama Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) pada hari Minggu (19/6/2016), kembali mengingatkan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk tidak lagi mengadakan kegiatan ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus/sekolah) yang tidak mendidik di sekolah.

Di rumah dinas Menteri Sekretaris Negara Jalan Widya Chandra I No 4 Jakarta Selatan, Anies Baswedan menegaskan, segala macam perpeloncoan dilarang.

"Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan," ujar Mendikbud dengan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya juga mengkritisi penggunaan atribut yang tidak mendidik seperti tas karung, tas belanja batik dan semacamnya. Bahkan dengan nada mengancam Anies Baswedan memperingatkan kepala sekolah yang terlibat akan dikenakan sanksi.

"Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan Nomor 18 Tahun 2016 bisa diberhentikan. Semua harus mengikuti," tegas Anies.

Dirinya mengingikan ospek diganti dengan pengenalan lingkungan sekolah dan pelaksananya harus guru, bukan siswa.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads