Yuddy mengingatkan agar seluruh PNS menolak segala bentuk praktik gratifikasi.
"Jadi diimbau kepada semua PNS untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun, terlebih lagi mereka-mereka yang terkait dengan pekerjaannya. Apalagi jika bentuknya uang," ujar Yuddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy menegaskan, pemerintah selama ini sudah memerhatikan perbaikan kesejahteraan para PNS di segala penjuru nusantara dengan pemberian tunjangan hari raya (THR). Maka itu, sambung dia, sepatutnya pegawai negeri memegang teguh komitmen menolak aneka hadiah dan uang dari pihak manapun.
(Baca juga: Menteri Yuddy: PNS Dilarang Terima Hadiah dan Parsel Lebaran)
Yuddy mengingatkan rambu-rambu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut dia, hukuman paling berat yang diterima PNS ialah terbukti menerima gratifikasi senilai di atas Rp 100 juta.
"Kalau nilainya di bawah itu (Rp 100 juta) kan sanksi etis atau sanksi moral," ujar Yuddy. (bbn/hri)










































