Rohadi sendiri merupakan panitera pengganti yang cukup lama berdinas di PN Jakut yaitu sejak 2001 silam. Ia sempat dipindahkan ke Bekasi tetapi kembali lagi ke PN Jakut.
"Jangan sepelekan peran panitera/panitera pengganti. Ibarat sirkulasi darah, panitera ini adalah nadinya dan hakim adalah jantungnya. Kalau tidak ada panitera, maka tidak darah tidak akan beredar ke seluruh tubuh," kata ahli hukum Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Minggu (19/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elemen satu dengan lainnya saling terkait dan mempunyai sumbangsih yang signifikan sehingga satu elemen rusak, maka sistem peradilan akan terimbas.
"Tidak ada perkara yang tiba-tiba datang ke meja majelis. Perkara yang masuk harus didaftar terlebih dahulu, diseleksi, didata, diberkas dan seterusnya hingga sampai ke meja hakim. Setelah itu diproses ulang hingga sampai ke tangan para pihak. Jadi jangan sepelekan panitera," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Dengan siklus pengadilan yang saling taut menaut itu maka rusaknya pengadilan tidak hanya bersumber dari hakim semata, tetapi juga aparatnya. Menurut Hibnu, apa jadinya jika putusan hakim--hasil dari mekanisme peradilan, bukan semata-mata vonis hakim--diwarnai aroma korupsi.
"Yang terjadi adalah ketidakpercayaan, public trust runtuh. Ini sudah terstruktur, sistematis dan masif. Di pusat ada mafia, di daerah ada mafia, di PN ada mafia. Di mana-mana ada mafia," pungkas Hibnu.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi senyap pada 15 Juni 2016 dan membekuk transaksi suap sehari setelah putusan Saipul Jamil diketok. KPK meyakini suap yang sedianya Rp 500 juta itu merupakan imbal budi atas vonis ringan yang diterima Saipul Jamil yaitu 3 tahun penjara, dari 7 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.
5. Panitera pengganti PN Jakut, Dolly Siregar, ditetapkan sebagai saksi.
6. Dua sopir, ditetapkan sebagai saksi.
"Itu Rohadi (yang meminta uang suap Rp 350 juta)," kata Bertha usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (16/6) lalu.
Sebelumnya KPK juga menangkap aparat pengadilan non hakim tetapi memiliki peran dalam sistem peradilan. Yaitu:
1. Panitera PN Jakus, Edy Nasution. Statusnya tersangka. Peran mengatur proses peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.
2. Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna. Statusnya tersangka. Peran mengatur pengiriman berkas perkara kasasi/PK ke para pihak.
3. Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Status tersangka. Peran mengatur suap antara penyuap (Syafri Syafii-Edi Santroni) dan penerima suap (hakim Janner Purba dan hakim Toton).
4. Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Terpidana 3 tahun penjara. Peran menjadi penghubung antara penyuap (OC Kaligis dkk) dengan penerima suap (majelis hakim/Ketua PTUN Medan). (asp/nrl)











































