Ada Keluarga Hakim di Balik Suap Vonis Saipul Jamil, Rekrutmen Harus Bebas KKN

Ada Keluarga Hakim di Balik Suap Vonis Saipul Jamil, Rekrutmen Harus Bebas KKN

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 19 Jun 2016 15:16 WIB
Pengacara Bertha Natalia keluar dari KPK (dhani/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman sebagai salah satu tersangka kasus suap putusan Saipul Jamil. Ternyata Bertha juga memiliki suami dan dua anak yang berprofesi sebagai hakim. Hubungan kekeluargaan itu dinilai ikut menyumbangkan suburnya KKN di peradilan.

"Ke depan, rekrutmen harus seperti bank, contohnya Bank Indonesia. Salah satu syaratnya yaitu apabila pendaftar memiliki hubungan kekerabatan baik ayah, anak atau istri sudah bekerja di BI, maka dia tidak boleh mendaftar lagi. Itu bisa membuka peluang KKN," kata ahli hukum Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Minggu (19/6/2016).

Sebagai pejabat publik, hubungan kekerabatan dinilai berpotensi besar untuk disalahgunakan. Apalagi kewenangan itu diberikan oleh konstitusi untuk mengadili seseorang atas nama Tuhan YME.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itu tidak hanya di Jakarta, juga di daerah-daerah. Bapaknya siapa, anaknya siapa," ujar guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto itu.
Bertha merupakan istri hakim tinggi yang memiliki dua anak sebagai hakim. Suami Bertha pernah bertugas di PN Jakut dan menjadi atasan Rohadi. Belakangan, Rohadi ditangkap karena bisnis perkara Saipul Jamil yang sedang disidangkan di PN Jakut. Mirisnya, suami Bertha merupakan hakim yang memilik sertifikat mengadili perkara korupsi dan kerap menjadi ketua majelis kasus korupsi.

"Aturan ini ke depan harus diatur dalam RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas," cetus Hibnu.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen hakim tingkat pertama berjalan alot. Rekrutmen hakim terakhir dilakukan pada tahun 2010. Setelah itu, UU Komisi Yudisial (KY) memberikan amanat kepada KY untuk ikut merekrut hakim dengan harapan bisa dipilih calon hakim yang berintegritas dan berkualitas. Tetapi sebagian hakim agung tidak terima dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. Alhasil, KY tidak berwenang menyeleksi hakim lagi. Hingga hari ini, rekrutmen hakim belum bisa dilaksanakan.

"MA harus berani. Kalau perbankan saja bisa, kenapa MA tidak bisa," pungkas Hibnu.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi senyap pada 15 Juni 2016 dan membekuk transaksi suap sehari setelah putusan Saipul Jamil diketok. KPK meyakini suap yang sedianya Rp 500 juta itu merupakan imbal budi atas vonis ringan yang diterima Saipul Jamil yaitu 3 tahun penjara, dari 7 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan:

1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.
5. Panitera pengganti PN Jakut, Dolly Siregar, ditetapkan sebagai saksi.
6. Dua sopir, ditetapkan sebagai saksi.

"Itu Rohadi (yang meminta uang suap Rp 350 juta)," kata Bertha usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (16/6) lalu. (asp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads