MK Batalkan 4 Pasal UU Pemda

MK Batalkan 4 Pasal UU Pemda

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 14:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 4 pasal dari UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Keempat pasal yang dibatalkan yakni pasal yang mengatur pertanggungjawaban KPUD dalam Pilkada dan kewenangan membatalkan pasangan calon Kepala Daerah. Demikian putusan sidang judicial review terhadap UU tentang Pemda yang dipimpin Ketua MK Jimly Ashshidiqie di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/3/2005). Selain Jimly, majelis hakim sidang itu terdiri dari HM Laica Marzuki, Ahmad Rustandi, Maruarar Siahaan, Muhtie Fadjar, I Dewa Gede Palguna, Harjono. Judicial Review itu sendiri diajukan oleh Smita Notosusanto (Cetro), 15 Ketua KPU Provinsi dan Mayjen Ferry Tinggogoy dkk. Dalam putusannya, Jimly menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Permohonan yang dikabulkan itu yakni membatalkan pasal 57 ayat 1, pasal 66 ayat 3, pasal 67 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2. Pasal 57 ayat 1 menyatakan KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. MK membatalkan pasal tersebut karena menilai pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD akan merusak independensi Pilkada. MK berpendapat, penyelenggaraan Pilkada langsung harus berdasarkan asas Pemilu, Luber dan Jurdil serta diselengsarakan oleh penyelenggara yang independen. Menurut MK, prinsip independen tidak mungkin dicapai bila KPUD sebagai penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab kepada DPRD.Dijelaskan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat mengandung unsur parpol yang menjadi Pelaku dalam kompetisi Pilkada langsung itu sendiri. "Oleh karena itu KPUD harus bertanggung jawab kepada publik bukan kepada KPUD," kata Jimly. Kemudian MK juga membatalkan Pasal 66 ayat 3 yang menyatakan DPRD meminta pertangunggjawaban tugas KPUD. MK beralasan dengan membatalkan pasal 57 ayat 1 maka dengan pertimbangan yang sama pasal 66 ayat 3 juga harus dibatalkan."Kepada DPRD, KPUD hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya saja. Bukan laporan pertanggungjawaban," kata Jimly. Kemudian pasal 67 ayat 1 yang menyatakan KPUD mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD. Menurut MK, KPUD tidak mempertanggungjawabkan anggaran kepada DPRD. Pasalnya dalam penyelengaran Pilkada dana yang digunakan tidak hanya bersumber pada APBD tapi juga APBN. "Yang lebih penting lagi pertanggungjawaban anggaran kepada DPRD dapat mengancam independensi KPUD sebagai penyelenggara Pilkada langsung," kata Jimly.Selanjutnya terhadap pasal 82 ayat 2 mengenai kewenangan untuk membatalkan pencalonan pasangan pimpinan Kepala Daerah. Dalam pasal itu disebutkan pembatalan pencalonan merupakan wewenang DPRD. Menurut MK, wewenang itu menjadi milik KPUD."KPUD yang menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, oleh karena itu KPUD pula yang seharusnya berwenang untuk membatalkan pencalonan pasangan kepala daerah tersebut," jelas Jimly.Jimly lantas meminta agar putusan tersebut dimuat dalam berita negara RI. (iy/)


Berita Terkait