Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan penjelasan pasal 59 ayat 1 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 karena melahirkan interpretasi ganda yang pada akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum.Demikian keputusan majelis hakim MK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie terhadap kasus permohonan judicial review atas UU No.32/2004 dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/3/2005).Majelis hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan penjelasan pasal 59 ayat 1 tersebut bertentangan dengan pasal 59 ayat 1 dan ayat 2. Penjelasan pasal 59 ayat 1 mengandung inkonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya dalam memunculkan ketidakpastian hukum.Keadaan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Bunyi penjelasan pasal 59 ayat 1:
partai politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD.Penjelasan di atas bertentangan dengan bunyi pasal 59 ayat 1:
peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.Dan bunyi pasal 59 ayat 2:
partai politik atau gabungan partai politik sebagai dimaksud dalam ayat 1 dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD yang bersangkutan.Menurut majelis hakim, penjelasan pasal 59 ayat 1 membatasi pada partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPR yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan penjelasan tersebut juga tidak perlu karena ayat 2 pasal tersebut sudah merupakan penjelasan dari ayat 1-nya.Kata atau dalam pasal 59 ayat 2 pada prinsipnya membuka peluang bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara 15 persen ataupun calon independen sepanjang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. "Namun adanya penjelasan ayat 1 peluang bagi calon yang memenuhi dua ketegori tersebut tertutup kembali," demikian alasan majelis hakim PK membatalkan penjelasan pasal 59 ayat 1 UU No.32/2004.
(gtp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini