Danny menyebutkan hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar mengawal peredaran narkoba, miras, obat-obat psikotropika yang banyak menjadi pemicu tindak kekerasan.
"Satpol bersama kepolisian di kota ini agar bisa saling bersinergi menekan peredaran narkoba, miras dan obat psikotropika agar kota kita benar-benar terjaga dari pemicu kejahatan, seperti kasus-kasus yang terjadi belakangan ini," tutur Danny, Sabtu (18/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny juga mengancam akan menindak keras termasuk mencabut izin kios atau toko barang campuran yang kedapatan menjual barang haram tersebut.
Sementara Kasat Pol PP kota Makassar Iman Hud menjelaskan 1800 botol miras yang berhasil disita itu merupakan hasil operasi penegakan Perda yang dilakukannya bersama tim selam 3 bulan terakhir.
"Pelanggaran 7 toko yang terjaring operasi anggota kami sudah terjadi berulang-ulang. Kita juga telah melakukan berbagai langkah preventif maupun persuasif tapi karena tidak diindahkan akhirnya kami menempuh langkah represif demi kenyamanan kita bersama," pungkas Iman. (mna/dhn)











































