"Kami meyakini itu sesuatu yang tidak benar, laporan keuangannya disiapkan terbuka, jadi tuduhan itu menurut kami palsu. Kami tidak mau menanggapi tuduhan palsu," kata ahli hukum Teman Ahok, Andi Syafrani di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Andi mengatakan, Junimart yang melemparkan isu itu harus bisa menjelaskan sumbernya. Sumber itu pun harus valid kalau tidak berarti hanya gosip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, Teman Ahok mendapatkan sumber dana dari para pendukung yang memberi merchandise. Andi pun menjamin semuanya tercatat dengan baik.
"Kita dapat bantuan dari partisipasi masyarakat melalui pembelian atribut-atribut yang kita jual. Semua terdetect, terekam dengan baik data-datanya," ujar Andi.
Sebelumnya, Junimart Girsang melontarkan sebuah pertanyaan tentang isu aliran uang terkait dengan perusahaan pengembang reklamasi ke Teman Ahok. Hal itu disampaikan di tengah rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK.
"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?" tanya Junimart di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa penanganan kasus suap di balik pembahasan raperda mengenai reklamasi akan segera naik ke pengadilan. Namun untuk masalah Rp 30 miliar kepada Teman Ahok, Agus menyebut KPK akan mengusutnya.
"(Kasus suap mengenai) reklamasi akan segera menaikkan ke penuntutan masalah suapnya. Masalah yang tadi disampaikan (Rp 30 miliar ke Teman Ahok) akan mengeluarkan surat penyelidikan kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama dan kita masih teliti dan akan kita laporkan," kata Agus. (imk/tor)










































