Dukung Langkah KPK, ICW: Banyak Suap di Pengadilan Belum Tersentuh

Dukung Langkah KPK, ICW: Banyak Suap di Pengadilan Belum Tersentuh

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2016 13:42 WIB
Dukung Langkah KPK, ICW: Banyak Suap di Pengadilan Belum Tersentuh
Foto: Indah Mutiara
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah KPK yang gencar membersihkan ranah peradilan dari oknum koruptif. Selama ini, banyak penyimpangan yang belum tersentuh di yudikatif tersebut.

"Apa yang dilakukan KPK dengan OTT PN Jakut dan lainnya sudah tepat. Banyak kasus suap di pengadilan, perkara pidana korupsi maupun yang lain dan itu belum terungkap. Selama ini belum tersentuh," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).

Febri menuturkan bahwa pembuktian suap hanya bisa dilakukan dengan operasi tangkap tangan (OTT) atau penyadapan. Rentetan OTT di ranah peradilan juga merupakan sinyal yang digaungkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK beri sinyal bahwa kami sedang awasi pengadilan-pengadilan ini dan harus diperbaiki," ujarnya.

Namun, langkah reformasi peradilan tidak berhenti di situ. Perlu ada niat pula dari MA untuk memperbaiki diri.

"Pertanyaannya, MA mau berubah atau tidak? Ini masalahnya," ucap Febri.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyinggung soal kembali adanya oknum peradilan yang terjerat kasus suap. Untuk memutus budaya korupsi, diperlukan reformasi fundamental.

"Saya menggunakan istilah Pak Rizal Ramli, kalau kita menggunakan sapu yang kotor, maka kita tidak akan bisa membersihkan sesuatu," ujar Agus dalam Konvensi Antikorupsi yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah di Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

"Para hakim, panitera dan jaksa kembali terjerat kasus. Kalau segera kita sadari semua harus ada reformasi yang fundamental di MA, karena arahnya ke situ," tambahnya.

Yang terbaru, KPK melakukan OTT yang melibatkan panitera PN Jakut di kasus Saipul Jamil. KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (imk/aan)


Berita Terkait