Dalam rilis Kementerian LHK, Sabtu (18/6/2016), penangkapan keduanya dilakukan pada pukul 10.00 WIB hari ini. Saat ini pelaku sedang disidik dan ditahan. Trenggiling ini berdasarkan informasi berasal dari Padang Sidempuan.
Foto: Pemeriksaan pelaku (Dok. KLHK) |
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus menyampaikan pelaku yang ditangkap berinisial I, mengaku sebagai anggota TNI, dan S. Kedua pelaku membawa Trenggiling 6 ekor dengan mobil.
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa dengan semakin maraknya perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi, KLHK terus meningkatkan operasi penegakan hukum di beberapa wilayah yang rawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.
Foto: Pemeriksaan pelaku (Dok. KLHK) |
Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera pada tanggal 14 Juni 2016 juga telah melakukan operasi bersama Polda Sumatera Utara di Kisaran Sumatera Utara dan menyita 322 ekor satwa, di antaranya jenis burung nuri merah kepala hitam dan beo serta berbagai satwa lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(miq/tor)












































Foto: Pemeriksaan pelaku (Dok. KLHK)
Foto: Pemeriksaan pelaku (Dok. KLHK)