"Mekanisme pemilihan Kapolri melalui DPR harus dilakukan, mengingat mandat Undang-Undang Kepolisian jelas menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR," jelas pegiat antikorupsi Emerson Yuntho memberi pandangannya, Sabtu (18/6/2016).
Menurut dia, keputusan Presiden Jokowi memilih Tito Karnavian sebagai calon Kapolri harus dihormati dan layak diapresiasi. Karena itu, pemilihan Kapolri yang juga merupakan hak prerogatif presiden dan selayaknya tidak dihambat. Apalagi Tito memiliki integritas, rekam jejak, kapasitas, serta komitmen untuk mendorong agenda reformasi dan antikorupsi di tubuh Polri. (Baca juga: DPR Belum Tentukan Jadwal Fit and Proper Test Komjen Tito, Diusahakan Sebelum Lebaran)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito memiliki tugas yang tentunya menjadi harapan masyarakat yakni menjadikan Polri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dan ini tentu harus didukung DPR, bila mereka memang mencintai Polri.
"Membangun dan menegakkan zona antikorupsi dan antisuap di lingkungan kepolisian secara konsisten menjadi prioritas yang harus dilaksanakan oleh Kapolri baru," tutur dia. (dra/dra)











































