Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan R Soplanit mengatakan kejadian berawal saat korban naik ojek dari Sarinah menuju Stasiun Juanda. Sesampainya di Pintu Masuk Utara Stasiun Juanda, tas milik korban dijambret oleh pelaku yang berboncengan mengendarai Motor Mio.
Menurut Soplanit, aksi dua jambret itu diketahui oleh pengemudi Gojek, security stasiun dan anggota Pospol Juanda. Mereka lalu mengejar pejambret dan akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat 17 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua pelaku juga sempat diamuk warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan polisi (Foto: Dok Polsek Sawah Besar) |
Soplanit mengatakan pelaku dikenai pasal 363 (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mei/aan)












































Barang bukti yang diamankan polisi (Foto: Dok Polsek Sawah Besar)