KPAI Minta KY Ikut Telusuri Kasus Suap Putusan Saipul Jamil

KPAI Minta KY Ikut Telusuri Kasus Suap Putusan Saipul Jamil

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2016 03:23 WIB
Barang bukti suap terkait putusan Saipul Jamil/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan penelusuran terhadap putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan hakim dalam kasus suap atas putusan Saipul Jamil.

"Dengan adanya operasi tangkap tangan itu menunjukan adanya korelasi antara putusan yang rendah dengan OTT yang dilakukan KPK. Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak, di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap perlindungan anak," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2016)

KPAI menurut Asrorun memang menyayangkan vonis rendah 3 tahun penjara yang diketok PN Jakut terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut Saipul dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis rendah yang diberikan hakim atas kasus tersebut tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden sudah menegaskan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya, perlu ada langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak," sambungnya.

Karena itu Jaksa sambung Asrorun harus mengajukan banding. Upaya hukum tersebut dapat menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak," ujar dia. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads