"Dengan adanya operasi tangkap tangan itu menunjukan adanya korelasi antara putusan yang rendah dengan OTT yang dilakukan KPK. Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak, di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap perlindungan anak," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2016)
KPAI menurut Asrorun memang menyayangkan vonis rendah 3 tahun penjara yang diketok PN Jakut terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut Saipul dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Vonis rendah yang diberikan hakim atas kasus tersebut tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden sudah menegaskan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya, perlu ada langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak," sambungnya.
Karena itu Jaksa sambung Asrorun harus mengajukan banding. Upaya hukum tersebut dapat menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak," ujar dia. (fdn/fdn)











































