"Dengan adanya operasi tangkap tangan itu menunjukan adanya korelasi antara putusan yang rendah dengan OTT yang dilakukan KPK. Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak, di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap perlindungan anak," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2016)
KPAI menurut Asrorun memang menyayangkan vonis rendah 3 tahun penjara yang diketok PN Jakut terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut Saipul dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Jaksa sambung Asrorun harus mengajukan banding. Upaya hukum tersebut dapat menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak," ujar dia. (fdn/fdn)











































