Kapolres Rohil, AKBP Posma Lubis mengatakan, penangkapan terhadap Ady, warga Simpang Kayangan tersebut, dilakukan pada Jumat (17/6/2016) sore.
"Tersangka selama ini sebagai bandar Narkoba jenis sabu dan daun ganja yang dijual ke masyarakat kecamatan setempat," kata Posma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, tim menemukan kembali 20 paket ganja kering. Barang bukti sabu dan ganja bersama tersangka sudah diamankan di Polsek Bagan Sinemba," kata Kurnia.
Awalnya tim Polsek menerima informasi mengenai penjualan narkotika di pedesaan. Tim kemudian melakukan penangkapan.
"Kita masih mendalami dari mana barang bukti itu bisa didapatkan tersangka. Peredaran narkoba ini sudah tidak lagi hanya di perkotaan, tapi sudah masuk ke wilayah kecamatan yang tentunya dijual ke masyarakat di desa. Tim kita akan tetap memerangi peredaran barang haram tersebut," ujar Kurnia. (cha/fdn)










































