Mendagri Sebut 3.143 Perda yang Dibatalkan Umumnya Soal Investasi

Mendagri Sebut 3.143 Perda yang Dibatalkan Umumnya Soal Investasi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 23:33 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo memberi terang soal 3.143 Perda yang dibatalkan pemerintah pusat. Perda itu sebagian besar menyangkut urusan investasi. Agar investor mau menanamkan modal tentu mesti ada kemudahan dalam investasi.

"Investasi," jelas Tjahjo di sela buka puasa bersama di Kemendagri, Jumat (17/6/2016) malam.

Tjahjo lalu menunjukkan berkas 3 ribuan Perda itu ada di Dirjen Kesbangpol, dan berkas jumlahnya banyak. "Berkas perdanya nih sama dia," terang dia. Sayangnya saat detikcom mencoba melihat berkas itu, Dirjen Kesbangpol menolak halus dengan alasan buka puasa lebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu terkait razia warung makan yang masih dilakukan di sejumlah daerah menurut Tjahjo dipersilakan saja, asalkan tidak bertentangan dengan UU.

"Nggak ada masalah, asal tidak bertentangan dengan UU yang di atasnya, yang lebih tinggi," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads