Polisi Tangkap Pengedar Heroin yang Dikendalikan Napi di Lapas

Polisi Tangkap Pengedar Heroin yang Dikendalikan Napi di Lapas

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 19:45 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Heroin yang Dikendalikan Napi di Lapas
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis heroin. Para pelaku dikendalikan oleh seorang napi di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.

Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang melibatkan ketiganya.

"Mereka ini klasifikasinya sudah pengedar. Dari para pelaku, diamankan barang bukti jenisnya beragam, ada putau, sabu, sebelas kemasan heroin dan pil ekstasi," ujar Tubagus kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (17/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka yakni Irvan, Aliyudin dan Heryanto ditangkap di sebuah kosan di Jl Asembaris, Kebon Baru, Tebet, Jaksel pada Kamis (16/6) malam.

Barang bukti yang disita Polres Jaksel dari tiga orang pengedar narkotika (Foto: Mei Amelia/detikcom)


Selain itu, polisi juga menyita alat isap bong dan sejumlah bungkus koran ganja kering. Para pelaku mengedarkan narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Untuk heroin dihargai sebesar Rp 5 juta per gram. Pengakuannya mereka baru 6 bulan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, para pelaku sudah menjadi incaran polisi sejak 3 minggu lalu. Tersangka Irvan mendapatkan narkoba dari seorang napi di sebuah LP berinisial R.

Barang bukti yang disita Polres Jaksel dari tiga orang pengedar narkotika (Mei Amelia/detikcom)


"Pemiliknya ini IN (Irvan). Dia ini residivis dan bertemu dengan temannya di LP, saling komunikasi menggunakan handphone," ujar Vivick.

Sindikat ini melakukan transaksi secara terputus. Di mana penjual akan menyimpan barang di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli, lalu uangnya ditransfer melalui ATM.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads