"Untuk yang terkait perkara Andri, saudara KD (Kosidah) sudah dipecat," ujar Kepala Bawas MA Sunarto dalam keterangannya, Jumat (17/6/2016).
Saat ini Andri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan Suhaidi. Dalam waktu dekat Andri sendiri akan menjalani persidangan di PN Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut terungkap saat keduanya memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/5) lalu. KPK sendiri telah membuka salah satu percakapan Andri di HP yang dibuka di persidangan Ichsan Suaidi. Dalam percakapan itu terungkap percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah.
Dalam percakapan itu terpapar upaya dagang perkara yang sedang diadili di MA. Sejumlah nama hakim agung disebut Andri-Kosidah. Ketua MA Hatta Ali sendiri telah membantah dan menyatakan hakim agung tidak mungkin terlibat perdagangan perkara.
Berikut potongan percakapan antara Andri dan Kosidah:
Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa
Kosidah: Ya mas Andre
Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)
Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?
Andri: Pemerintahan Mbak
Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA
Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mba?
Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana
Andri: Saya sudah ada di situ belum?
Kosidah: Sekarang Pak Syarifuddin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya
Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya
Kosidah: Iya saya juga, iya siap Mas
Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?
Kosidah: Ok
Andri: Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu
Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi
Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan.
(rii/rvk)











































