Bakamla Tangkap Kapal Ikan dengan ABK Filipina di Laut Sulawesi

Bakamla Tangkap Kapal Ikan dengan ABK Filipina di Laut Sulawesi

Herianto Batubara - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 18:52 WIB
Foto: Kapal ALFIT-07 dengan ABK Filipina ditangkap (dok Bakamla)
Jakarta - KN Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia di wilayah Laut Sulawesi. Setelah diperiksa anak buah kapal (ABK) ini ternyata WN Filipina.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasubbag Humas Bakamla RI Kapten Marinir Mardiono dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (17/6/2016).

KN Gajah Laut dengan nomor lambung 4804 milik Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Nusantara V melakukan pemeriksaan terhadap kapal tangkapan tersebut pada 03ยบ 29' 200" N/124ยบ 55' 450" E, Kamis (16/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal ikan yang ditangkap ini bernama ALFIT-07 dan memiliki ukuran 5 GT. Kapal ini saat ditangkap bermuatan ikan tuna sebanyak 50 kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut memiliki 8 orang ABK warga negara Filipina. Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya. Kapal yang dinakhodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing secara ilegal.

Komandan KN Gajah Laut Bakamla RI Mayor Laut (P) Pulung Nugroho yang ikut dalam aksi pemeriksaan menyatakan bahwa kapal ini akan dilakukan proses lanjut, mengingat pelanggaran hukum yang ditemui.

Foto: Kapal ALFIT-07 dengan ABK Filipina ditangkap (dok Bakamla)

"Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 Jo Pasal 135 UU No. 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.

Saat ini kapal ikan tersebut ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads