Berdasarkan hasil penyelidikan, WNA berinsial M tersebut telah melebihi izin tinggal yang diberi yakni 2 tahun. Dia setengah tahun lebih lama tinggal di Indonesia dari masa waktu batas maksimal.
Tak cuma izin tinggal saja, M juga kepergok menyekap seorang WNI. Korban, seorang remaja berinisial N itu, diketahui berumur 14 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dudi mengatakan berdasarkan dari pengakuan pelaku, penyekapan ini dilakukan selama 10 jam. Motif penyekapan belum diketahui.
"Berdasarkan pengakuan, dia mengunci anak tersebut selama 10 jam dengan alasan supaya tidak keluar dari rumah," imbuh Dudi.
Korban tersebut, kata Dudi, merupakan anak dari seorang pembantu rumah tangga berinisial D yang bekerja di rumah atasan tempat si M bekerja. Awal pertemuan korban dan pelaku terjadi karena iming-iming akan disekolahkan dan diberikan tempat tinggal.
Terkait kasus penyekapan ini, Imigrasi berkoordinasi dengan tim dari Polres Depok. Untuk diketahui, pidana penyekapan merupakan domain kepolisian.
Informasi awal kejadian tersebut didapat berasal dari laporan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Tapos. Petugas mendapat laporan bahwa masyarakat melihat anak di dalam rumah kontrakan WNA tersebut di RT 01, Rw 03, Kelurahan Ciampaeun, Kecamatan Tapos, Depok.
(fjp/fjp)