Overstay dan Menyekap Remaja di Depok, WN Sudan Ditangkap Imigrasi

Overstay dan Menyekap Remaja di Depok, WN Sudan Ditangkap Imigrasi

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 18:28 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar/Foto: Muhamamd Ziaul Fitrahudin
Jakarta - Petugas kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jawa Barat menangkap warga negara Sudan. Pelaku menyalahgunakan izin tinggal dan juga melakukan penyekapan terhadap seorang remaja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WNA berinsial M tersebut telah melebihi izin tinggal yang diberi yakni 2 tahun. Dia setengah tahun lebih lama tinggal di Indonesia dari masa waktu batas maksimal.

Tak cuma izin tinggal saja, M juga kepergok menyekap seorang WNI. Korban, seorang remaja berinisial N itu, diketahui berumur 14 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tertangkap warga negara asing dengan inisal M umur 42 tahun kebangsaan Sudan. Dari hasil pemeriksaan ada dugaan telah menyekap anak di bawah umur , 14 tahun dengan inisial N," ucap Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar saat jumpa pers di kantornya, di Jl Boulevard Raya , Komplek Perkantoran Kota Depok, Jumat (17/6/2016).

Dudi mengatakan berdasarkan dari pengakuan pelaku, penyekapan ini dilakukan selama 10 jam. Motif penyekapan belum diketahui.

"Berdasarkan pengakuan, dia mengunci anak tersebut selama 10 jam dengan alasan supaya tidak keluar dari rumah," imbuh Dudi.

Korban tersebut, kata Dudi, merupakan anak dari seorang pembantu rumah tangga berinisial D yang bekerja di rumah atasan tempat si M bekerja. Awal pertemuan korban dan pelaku terjadi karena iming-iming akan disekolahkan dan diberikan tempat tinggal.

Terkait kasus penyekapan ini, Imigrasi berkoordinasi dengan tim dari Polres Depok. Untuk diketahui, pidana penyekapan merupakan domain kepolisian.

Informasi awal kejadian tersebut didapat berasal dari laporan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Tapos. Petugas mendapat laporan bahwa masyarakat melihat anak di dalam rumah kontrakan WNA tersebut di RT 01, Rw 03, Kelurahan Ciampaeun, Kecamatan Tapos, Depok.

(fjp/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads